KOMPAS.com - Sesosok bayi mungil ditemukan tak bernyawa di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/10/2021).
Bayi malang itu merupakan anak pasangan A (22) dan Y (23).
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang AKP Agus Supriyadi mengatakan, bayi itu diduga dibunuh oleh orangtuanya.
Kini, sejoli tersebut telah ditangkap polisi. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga botol obat penggugur kandungan, satu strip obat sakit kepala, satu botol minuman bersoda, kain pel, dan dua ponsel.
Baca juga: Diminta Kekasihnya Gugurkan Kandungan, Perempuan di Semarang Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya
Agus menjelaskan, peristiwa ini bermula saat A meminta kekasihnya, Y, untuk menggugurkan janin yang dikandung.
"Pada Agustus 2021 tersangka laki-laki meminta menggugurkan dan mereka sepakat," ujar Agus, Senin (4/10/2021).
A sempat mencari informasi soal menggugurkan kandungan dari internet. Ia kemudian membeli obat penggugur kandungan lewat online shop.
Obat itu lantas diberikan kepada kekasihnya. Y lalu memenuhi permintaan A dengan meminum obat tersebut.
Baca juga: Sedang Memancing Ikan, Seorang Warga Temukan Mayat Bayi Mengapung di Sungai, Diduga Sengaja Dibuang
Usai menenggak obat itu, perut Y terasa sakit. Ia sempat ingin berobat ke dokter umum.
Akan tetapi, sebelum tiba di tempat dokter, Y menumpang ke toilet di rumah salah satu warga. Di sana, dia ternyata melahirkan bayinya.
Namun, bayi yang baru saja dilahirkan itu justru dibunuh oleh sang ibu kandung.
Y kemudian membuang mayat bayi berusia 7-8 bulan tersebut ke belakang kamar mandi melalui lubang ventilasi.
"Kondisi dari hasil otopsi saat lahir hidup, ada memar di wajah dan resapan darah di leher," ucap Agus kepada wartawan di Markas Polrestabes Semarang.
Selain itu, terdapat beberapa luka di kepala bayi karena di buang lewat ventilasi toilet.
Baca juga: Bayi Dibuang Dalam Cool Box di Semak-semak, Ditemukan Membusuk
Agus menuturkan, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 342 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya.
"Ancaman hukuman 9 tahun," terangnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.