Usai menenggak obat itu, perut Y terasa sakit. Ia sempat ingin berobat ke dokter umum.
Akan tetapi, sebelum tiba di tempat dokter, Y menumpang ke toilet di rumah salah satu warga. Di sana, dia ternyata melahirkan bayinya.
Namun, bayi yang baru saja dilahirkan itu justru dibunuh oleh sang ibu kandung.
Y kemudian membuang mayat bayi berusia 7-8 bulan tersebut ke belakang kamar mandi melalui lubang ventilasi.
"Kondisi dari hasil otopsi saat lahir hidup, ada memar di wajah dan resapan darah di leher," ucap Agus kepada wartawan di Markas Polrestabes Semarang.
Selain itu, terdapat beberapa luka di kepala bayi karena di buang lewat ventilasi toilet.
Baca juga: Bayi Dibuang Dalam Cool Box di Semak-semak, Ditemukan Membusuk
Agus menuturkan, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 342 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya.
"Ancaman hukuman 9 tahun," terangnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.