PADANG, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menghentikan kasus dugaan penipuan surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi.
Polisi tidak menemukan unsur penipuan dalam kasus tersebut karena surat yang dibawa lima orang terduga penipuan tersebut untuk meminta sumbangan adalah asli.
Baca juga: 5 Terduga Penipu Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Keluar dari Padang
"Minggu (3/10/2021) kemarin kita hentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Senin (4/10/2021).
Rico mengatakan, bahwa untuk kasus dugaan lain, pihaknya belum melakukan penyelidikan.
Baca juga: Usulkan Hak Angket, Anggota DPRD: Bukan untuk Balas Dendam Gubernur Sumbar
"Untuk kasus dugaan lain masih belum. Yang jelas kalau dugaan penipuan sudah kita hentikan," kata Rico.
Sebelumnya, lima orang terduga kasus penipuan surat sumbangan bertandatangan Gubernur Sumbar juga sudah tidak berada lagi di Padang.
Mereka yakni berinisial D (46), DS (51), DM (36) yang ketiganya berasal dari Jawa, kemudian MR (50) dan A (36) berasal dari Makassar sudah kembali ke Jawa.
Kelimanya diduga meminta sumbangan dengan modus membuat buku profil Sumatera Barat dan dibekali surat dari Gubernur Sumbar Mahyeldi agar dibantu.
Adapun puluhan pengusaha dan pihak kampus sempat telah menyerahkan uang ke rekening pribadi mereka dengan total Rp 170 juta.
Saat diperiksa polisi, mereka berstatus saksi.
"Kita tidak bisa melarangnya (berada di Padang) karena dia bukan tersangka tapi baru dalam tahap saksi," ujar Rico, Jumat (1/10/2021).
Rico juga mengatakan, dalam penyelidikan tidak ditemukan unsur penipuan karena surat yang mereka bawa adalah asli.
Baca juga: Polemik Surat Minta Sumbangan Gubernur Sumbar, 33 Anggota DPRD Usulkan Hak Angket
"Dulu memang (terduga) sempat wajib lapor. Tapi karena kasusnya tidak ditemukan unsur penipuan, tidak lagi wajib lapor," ungkap Rico.
Kendati demikian, kasus tersebut berbuntut panjang. Selain diproses di kepolisian, anggota DPRD Sumbar juga mengusulkan penggunaan hak angket untuk menelusuri kasus tersebut.
Setidaknya, sebanyak 33 anggota dewan dari fraksi Demokrat, Gerindra, PDIP-PKB dan satu partai Nasdem mengusulkan hak angket itu.
Saat ini, pengusulan hak angket itu masih berproses dan segera dibawa ke paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.