Kelimanya diduga meminta sumbangan dengan modus membuat buku profil Sumatera Barat dan dibekali surat dari Gubernur Sumbar Mahyeldi agar dibantu.
Adapun puluhan pengusaha dan pihak kampus sempat telah menyerahkan uang ke rekening pribadi mereka dengan total Rp 170 juta.
Saat diperiksa polisi, mereka berstatus saksi.
"Kita tidak bisa melarangnya (berada di Padang) karena dia bukan tersangka tapi baru dalam tahap saksi," ujar Rico, Jumat (1/10/2021).
Rico juga mengatakan, dalam penyelidikan tidak ditemukan unsur penipuan karena surat yang mereka bawa adalah asli.
Baca juga: Polemik Surat Minta Sumbangan Gubernur Sumbar, 33 Anggota DPRD Usulkan Hak Angket
"Dulu memang (terduga) sempat wajib lapor. Tapi karena kasusnya tidak ditemukan unsur penipuan, tidak lagi wajib lapor," ungkap Rico.
Kendati demikian, kasus tersebut berbuntut panjang. Selain diproses di kepolisian, anggota DPRD Sumbar juga mengusulkan penggunaan hak angket untuk menelusuri kasus tersebut.
Setidaknya, sebanyak 33 anggota dewan dari fraksi Demokrat, Gerindra, PDIP-PKB dan satu partai Nasdem mengusulkan hak angket itu.
Saat ini, pengusulan hak angket itu masih berproses dan segera dibawa ke paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.