Setelah menerima permohonan pembatalan tersebut, lanjut Suprijo, pihak BPN Nganjuk akan segera menggelar kasus.
Hasil gelar kasus tersebut akan dijadikan acuan apakah permohonan pembatalan disetujui atau tidak.
“Nanti dari teman-teman pejabat yang ditunjuk untuk gelar kasus akan merekomendasikan. Kalau memang setifikat itu terbit tidak sesuai aturan ya akan kita lakukan proses pembatalan terhadap sertifikat itu,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Perangkat Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Nganjuk, berinsial AS diadukan oleh Muhtadin dan tim kuasa hukumnya ke Polres Nganjuk, Senin (27/9/2021) lalu.
Muhtadin mengadukan AS karena yang bersangkutan diduga menggandakan sertifikat tanah atas nama almarhum Samsuri, orangtua Muhtadin dan Nurul Khotimah.
Padahal pihaknya tak pernah mengajukan pemecahan sertifikat ke AS.
Setelah terbit dua sertifikat baru atas nama Nurul Khotimah, salah satu sertifikat dipakai AS untuk jaminan utang piutang ke AN.
Karena jatuh tempo, saat ini Nurul menjadi salah satu orang yang digugat oleh AN di pengadilan.
Adapun Nurul beserta keluarga besarnya tak mengenal sosok AN yang merupakan penggugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.