BLITAR, KOMPAS.com - Kota Blitar, Jawa Timur, kini turun status ke PPKM level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali.
"Kita level 1 nanti. Sesuai waktu evaluasi yang dipimpin Pak Menko Marves (Luhut)," kata Wali Kota Blitar Santoso, Senin (4/10/2021).
Santoso merujuk pada rapat evaluasi penyelenggaraan PPKM Jawa-Bali yang dipimpin Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (29/9/2021) melalui rapat virtual.
Baca juga: Uji Coba Pembukaan Makam Bung Karno Dongkrak Tingkat Hunian Hotel di Kota Blitar
Menurut Santoso, pada kesempatan itu Luhut beberapa kali memberikan apresiasi atas keberhasilan Kota Blitar turun dari level 3 ke level 1 dalam waktu kurang dari dua pekan.
Atas prestasi itu, kata Santoso, Satgas Covid-19 Kota Blitar diminta untuk menyampaikan presentasi di Jakarta tentang penanganan Covid-19.
Menurutnya, Luhut menganggap penanganan Covid-19 di Kota Blitar bisa menjadi contoh best practice yang dapat ditiru oleh daerah-daerah lainnya.
"Bahkan kita diminta menyiapkan materi paparan. Suatu saat kita diundang ke Jakarta," ujarnya.
Santoso mengatakan, apresiasi Luhut antara lain juga diberikan kepada Satgas Covid-19 Kota Blitar dalam tercapainya sinergi yang baik antara Pemkot, Polres Blitar Kota dan Kodim 0808/Blitar.
Saat ini, dirinya bersama Polres Blitar Kota dan Kodim 0808/Blitar sedang menyiapkan materi paparan untuk disampaikan di Jakarta.
"Saya, Pak Kapolres dan Pak Dandim sedang menyiapkan materi secara terpadu yang nanti pada saat kami menyampaikan paparan di Jakarta ini sudah menyatu antara TNI, Polri dengan pemerintah daerah," ujarnya.
Santoso menegaskan, sejumlah kelonggaran kegiatan di tempat-tempat umum akan segera diterapkan mulai besok, Selasa (5/10/2021) saat Blitar sudah menerapkan PPKM level 1.
Tujuan-tujuan wisata di Kota Blitar, lanjutnya, akan diperkenankan beroperasi sesuai ketentuan yang ada di Inmendagri.
Mulai Selasa besok, kata Santoso, status pembukaan obyek wisata Makam Bung Karno tidak lagi uji coba namun sudah beroperasi normal dengan penerapan protokol kesehatan.
Fasilitas-fasilitas pelayanan umum, tambahnya, juga akan memberikan kelonggaran pelayanan sesuai ketentuan yang ada dan dengan penerapan protokol kesehatan.
"Besok langsung diberikan kelonggaran namun sesuai petunjuk pelaksanaan yang ada di Inmendagri," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Blitar Akan Lelang 12 Jabatan Eselon II yang Masih Kosong Usai Mutasi Besar-besaran