PEKANBARU, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Riau, bersama pihak ketiga resmi meluncurkan mesin electronic data capture (EDC) sebagai alat pembayaran parkir nontunai.
Pembayaran parkir nontunai sudah dimulai pada Jumat (1/10/2021), di sejumlah ruas jalan di Ibukota Provinsi Riau.
Pembayaran parkir dengan sistem nontunai itu sudah dirancang Dishub Kota Pekanbaru bersama pihak ketiga.
Baca juga: Proyek IPAL Bikin Jalan Rusak, Banjir, hingga Ganggu Usaha Warga, Wali Kota Pekanbaru Minta Maaf
Pengelolaan parkir di beberapa ruas jalan diberi opsional dalam pemilihan pembayaran.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, untuk tahap awal ada sebanyak 250 mesin EDC yang disebar oleh PT YSM, selaku pihak ketiga pengelolaan parkir tepi jalan umum.
"Dengan penggunaan EDC ini, seluruh transaksi dalam jasa layanan parkir terekam. Sehingga, seluruh transaksi dapat diketahui dalam sebuah database," kata Yuliarso dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/10/2021).
Ia mengajak masyarakat Kota Pekanbaru untuk menggunakan opsi pembayaran parkir secara nontunai.
Baca juga: Sekda Pekanbaru Janji Tarik Semua Kendaraan Dinas yang Masih Dikuasai Eks Pejabat
Yuliarso menjelaskan, mesin EDC bisa diaplikasikan dengan uang elektronik (e-money).
Bisa juga digunakan dengan debit atau kartu ATM, dan dengan QRIS.
"Masyarakat jangan terkejut begitu mereka parkir diminta bayar. Untuk tahap pertama ini ada 250 titik tersebar (bayar parkir nontunai) di seluruh jalan protokol," kata Yuliarso.
Ia menyebutkan, ada 500 juru parkir yang nantinya disiapkan pada penerapan pembayaran parkir nontunai.
Baca juga: Beredar Video Pria di Pekanbaru Mengamuk karena Hasil Swab yang Diterimanya, Ini Penjelasan RS
Juru parkir dibekali alat pembayaran nontunai selama bertugas, dan penerapan parkir nontunai dilakukan bertahap.
"Hari pertama ada 5 titik alat digunakan. Penggunaan alat ini sesuai fasilitas yang ada. Secara bertahap tempat yang sudah dipilih yang ramai, fasilitas ada, akan diberi alat. Di situ sekaligus absen petugas," kata Yuliarso.
Untuk tarif parkir, menurut Yuliarso, besarannya masih sama.
"Tarif parkir sesuai Perda, roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000," sebut Yuliarso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.