Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimarahi Risma, Fajar Napu, Pendamping PKH di Gorontalo Beri Penjelasan

Kompas.com - 03/10/2021, 21:55 WIB
Rosyid A Azhar ,
Khairina

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Apa kata Fajar Sidik Napu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang sempat dimarahi Menteri Sosial Tri Rismaharini?

Dengan lemah lembut Fajar Sidik Napu mengaku kemarahan yang telah diterimanya dari Menteri Sosial ini merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab seorang ibu kepada anaknya. Bahkan Fajar mengaku telah memaafkan semua yang telah terjadi.

“Saya tidak mungkin memarahi orangtua sendiri, karena bagi saya itu bagian dari pendidikan ke kami,” kata Fajar Sidik Napu, Minggu (3/10/2021).

Baca juga: Risma Marah-marah pada Pendamping PKH, Gubernur Gorontalo: Saya Prihatin

Fajar mengaku banyak media massa yang bertanya apakah ia keberatan dengan tindakan Menteri Sosial yang memarahinya sambil menuding-nuding di dalam pertemuan yang dihadiri banyak orang.

Menurut Fajar Sidik Napu, saat itu ia meneruskan pertanyaan seorang kepala desa yang mengatakan ada 26 nama penerima PKH yang belum menerima uang.

Fajar menjelaskan nama-nama tersebut belum masuk di daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi domain Kementerian Sosial.

“Berikutnya saya jelaskan karena saat ini sedang terjadi proses pemadanan data sehingga terindikasi KPM ini dinonaktifkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Fajar Sidik Napu.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Tidak Terima Risma Marah-marah dan Tunjuk-tunjuk Warganya: Saya Tersinggung

Mendengar informasi dari Fajar ini Menteri Sosial langsung mengecek kepada stafnya, ternyata datanya ada. Begitu pula dengan jawaban pihak bank yang bertugas mencairkan dana.

“Pihak bank menyampaikan sudah dalam proses transaksi. Mendegar hal itu Ibu Menteri langsung berdiri ke arah saya. Padahal maksud pihak bank itu yang sudah transaksi untuk program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bukan penerima PKH yang ibu menteri maksudkan,” tutur Fajar Sidik Napu.

Atas peristiwa ini Fajar sudah menjelaskan kepada Menteri Sosial bahwa daftar 26 nama tersebut masih ada di aplikasi e-PKH. Sebagian besar dari daftar nama tersebut merupakan penerima perluasan (PKH penambahan) tahun 2021.

“Nama yang belum masuk uangnya itu, PKH perluasan yang pendataannya dilakukan bulan Januari dan pengaktifannya antara bulan Juni dan Juli 2021,” jelas Fajar.

Sebagai koordinator PKH, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan prinsip SIP yakni Santun, Integritas dan Profesional.

Ia tidak pernah menghapus dan menambah data sesuka hati. Data tersebut tersimpan di Kementerian Sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com