Pada saat diamankan, pelaku dalam keadaan mabuk.
"Pelaku diamankan sedang mabuk tuak," sebut Indra.
Adapun, motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal dengan korban yang menangis minta diantar ke tempat ibunya bekerja.
"Penganiayaan diduga disebabkan karena pelaku dalam keadaan mabuk akibat minum tuak, dan merasa kesal karena korban sering menangis minta diantarkan ke tempat ibunya bekerja," ungkap Indra.
Untuk korban sendiri, anggota Polsek Kandis membawanya ke puskesmas untuk diberikan perawatan dan pengobatan.
Indra Rusdi menambahkan, pelaku penganiayaan anak di bawah umur ini dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Ancamannya lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.