Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Dibunuh karena Sering Memancing di Kolam Pemancingan Milik Keluarga Pelaku

Kompas.com - 03/10/2021, 12:20 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi


PELAIHARI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AR (55) ditemukan tewas di tepi sungai Desa Padang Luas, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat (1/10/2021) malam.

Belakangan diketahui, AR dibunuh oleh MY (31) yang juga warga Desa Padang Luas.

Kapolsek Kurau Iptu Mujiono mengatakan, pelaku membunuh korban lantaran kesal karena korban kerap memancing di kolam pemancingan milik keluarganya.

"Jadi korban ini kerap ditegur agar tak memancing di kolam pemancingan milik keluarga pelaku," ungkap Iptu Mujiono saat dikonfirmasi, Minggu (3/10/2021).

Baca juga: Gara-gara Utang Rp 200.000, Pria di Surabaya Bacok Kakak Beradik Pakai Celurit hingga Luka Berat

Korban dibunuh menggunakan palu.

Ketika itu, korban tengah asyik memancing di tepi sungai.

Tiba-tiba muncul pelaku dan langsung menganiaya korban sebanyak dua kali.

Korban langsung tersungkur dan meninggal di tempat kejadian.

"Korban dibunuh menggunakan palu mengenai belakang kepala dan juga antara mata dan hidung. Korban meninggal," jelasnya.

Baca juga: Istri Selamatkan Suami yang Diseret Buaya, Terjun ke Parit dan Tarik Menarik dengan Buaya

Usai membunuh korban, pelaku kemudian kabur.
Namun di tengah perjalanan, pelaku sempat bertemu dengan rekan korban.

Curiga dengan gerak gerik pelaku, rekan korban kemudian memilih masuk ke tepi sungai.

Di situ dia menemukan korban dalam posisi tertelungkup di air sudah dalam kondisi tak bernyawa.

"Korban ditemukan oleh rekannya sesama pemancing. Jadi antara korban dan rekannya janjian memancing. Dia juga orang yang pertama kali menemukan korban," ungkapnya.

Mujiono menambahkan, berdasarkan keterangan rekan korban, pelaku kemudian berhasil ditangkap.

Di hadapan polisi, MY mengakui telah membunuh korban karena kesal tegurannya tak pernah digubris korban.

"Sudah ditangkap dan dia mengakui perbuatannya," tambah Mujiono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Laut.

Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com