LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Seorang pencuri berinisial K, warga Desa Pringgarata, Lombok Tengah, NTB, ditangkap Satreskrim Polres Lombok Tengah setelah lama menjadi buronan.
Dalam jejak kriminalnya, pelaku pernah mencuri di sebuah rumah anggota DPRD Lombok Tengah pada April 2020.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Jelang WSBK di Lombok Tengah Sudah 60 Persen
"Korban ini merupakan anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah," kata Kasatreskrim Polres Lombok Iptu Redho Rizki Pratama dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021)
Disampaikan Redho bahwa pelaku sempat menghilangkan jejak dengan cara pergi ke Malaysia.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri dan sempat melarikan diri ke wilayah negara Malaysia selama kurang lebih satu tahun," kata Redho.
Ia menuturkan bahwa pada aksinya kala itu pelaku berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban berupa ponsel yang nilainya mencapai belasan juta rupiah.
Baca juga: Angin Puting Beliung Rusak 17 Rumah Warga di Lombok Tengah
Adapun, jenis ponsel yang dicuri pelaku yakni merek Oppo F11 warna hijau marmer, Vivo Y12 warna Aqua Blue, dan iPhone 11 warna kuning.
"Kerugian hingga Rp 19 juta," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.