Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Utang Pinjol, Tukang Cukur Rambut di Gresik Nekat Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal

Kompas.com - 02/10/2021, 18:12 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Miftakhul Makhin (34), warga Desa Duduksampeyan, Gresik, diamankan pihak kepolisian usai kedapatan tidak memiliki izin praktik dan mengedarkan obat pemutih secara ilegal.

Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai tukang cukur rambut dan membuka usaha barber shop di jalan dekat Pasar Duduksampeyan.

"Pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," ujar Bambang kepada awak media, Sabtu (2/10/2021).

Baca juga: Gunakan Jaring Trawl untuk Menangkap Ikan, 2 Nelayan Diamankan Polairud Polres Gresik

Mantan Kasubag Humas Polres Gresik ini menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi merupakan tindakan melanggar hukum.

Pelaku diamankan pihak kepolisian dengan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Duduksampeyan Aipda Hari Wartono, Kamis (30/9/2021).

Pada saat digerebek, pelaku tengah melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp kepada masyarakat.

Ada lima macam paket yang ditawarkan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

Baca juga: Viral, Video Ibu di Gresik Jambak Anaknya karena Tak Mau Makan, Polisi Turun Tangan

Mulai dari paket premium yang dibanderol Rp 750.000, paket silver seharga Rp 1 juta, paket platinum berharga Rp 1,5 juta, paket gold senilai Rp 2,5 juta, serta paket diamond dengan harga Rp 3,5 juta.

"Untuk paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL, lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," ucap Bambang.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan dua botol 5 cc glutax recombined white 2000GS, satu botol sisa neutron vitamin C dan collagen extract, empat unit selang infus, 32  jarum infus, satu kotak tisu alkohol, satu botol hand sanitizer, dua kotak plester, satu unit alat tensi darah digital, dan 27 peralatan suntik sebagai barang bukti.

"Menurut pengakuan pelaku, semuanya didapatkan dari belanja secara online," jelas Bambang.

Kepada petugas kepolisian, pelaku mengaku mempelajari keahlian itu secara otodidak dari media sosial YouTube dengan obat dan peralatan medis yang dipesan secara online.

Adapun praktik ilegal tersebut sudah dilakukan oleh Miftakhul sejak April lalu lantaran pendapatan dari hasil potong rambut dirasa tidak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup yang dijalaninya saat ini.

"Saya terlilit utangan pinjol (pinjaman online)," ucap Miftakhul.

Baca juga: Pria Ini Pukuli Seorang Warga hingga Tewas, Polisi: Motifnya, Pelaku Kesal Pernah Ditendang Korban

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto Pasal 78 Undang-undang RI nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih yang tidak mengantongi izin resmi.

Dikhawatirkan hal itu justru mengancam kesehatan warga yang menjalaninya tanpa bisa dipertanggungjawabkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com