GRESIK, KOMPAS.com - Miftakhul Makhin (34), warga Desa Duduksampeyan, Gresik, diamankan pihak kepolisian usai kedapatan tidak memiliki izin praktik dan mengedarkan obat pemutih secara ilegal.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai tukang cukur rambut dan membuka usaha barber shop di jalan dekat Pasar Duduksampeyan.
"Pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," ujar Bambang kepada awak media, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Gunakan Jaring Trawl untuk Menangkap Ikan, 2 Nelayan Diamankan Polairud Polres Gresik
Mantan Kasubag Humas Polres Gresik ini menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi merupakan tindakan melanggar hukum.
Pelaku diamankan pihak kepolisian dengan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Duduksampeyan Aipda Hari Wartono, Kamis (30/9/2021).
Pada saat digerebek, pelaku tengah melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp kepada masyarakat.
Ada lima macam paket yang ditawarkan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
Baca juga: Viral, Video Ibu di Gresik Jambak Anaknya karena Tak Mau Makan, Polisi Turun Tangan
Mulai dari paket premium yang dibanderol Rp 750.000, paket silver seharga Rp 1 juta, paket platinum berharga Rp 1,5 juta, paket gold senilai Rp 2,5 juta, serta paket diamond dengan harga Rp 3,5 juta.
"Untuk paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL, lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," ucap Bambang.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan dua botol 5 cc glutax recombined white 2000GS, satu botol sisa neutron vitamin C dan collagen extract, empat unit selang infus, 32 jarum infus, satu kotak tisu alkohol, satu botol hand sanitizer, dua kotak plester, satu unit alat tensi darah digital, dan 27 peralatan suntik sebagai barang bukti.
"Menurut pengakuan pelaku, semuanya didapatkan dari belanja secara online," jelas Bambang.
Kepada petugas kepolisian, pelaku mengaku mempelajari keahlian itu secara otodidak dari media sosial YouTube dengan obat dan peralatan medis yang dipesan secara online.
Adapun praktik ilegal tersebut sudah dilakukan oleh Miftakhul sejak April lalu lantaran pendapatan dari hasil potong rambut dirasa tidak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup yang dijalaninya saat ini.
"Saya terlilit utangan pinjol (pinjaman online)," ucap Miftakhul.
Baca juga: Pria Ini Pukuli Seorang Warga hingga Tewas, Polisi: Motifnya, Pelaku Kesal Pernah Ditendang Korban
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto Pasal 78 Undang-undang RI nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih yang tidak mengantongi izin resmi.
Dikhawatirkan hal itu justru mengancam kesehatan warga yang menjalaninya tanpa bisa dipertanggungjawabkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.