JEMBER, KOMPAS.com - Polres Jember mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkunjung ke mapolres, satuan lalu lintas (satlantas), hingga kantor samsat. Tujuannya untuk menekan laju penularan Covid-19.
Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin menjelaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak hanya diberlakukan di pusat perbelanjaan, moda transportasi umum, maupun perhotelan.
Baca juga: Jember Deklarasi Jadi Pusat Kopi Robusta Terbaik di Indonesia
Aplikasi itu juga digunakan di pusat pelayanan publik baik milik pemerintah maupun swasta.
“QR code aplikasi PeduliLindungi ini merupakan program pemerintah dalam rangka menekan laju perkembangan Covid-19 di seluruh jajaran kepolisian,” kata Arif dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/10/2021).
Menurut dia, aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan di setiap markas polisi, baik polres maupun polsek.
Ia menambahkan, sudah ada barcode yang disediakan di setiap kantor polisi. Masyarakat bisa memindai barcode itu saat berkunjung ke markas polisi.
Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan di kantor polisi.
“Aplikasi sudah diuji coba dan berfungsi dengan baik,” tutur dia.
Harapannya, penerapan itu bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan instansi lain seperti perhotelan, pusat perbelanjaan, maupun industri.
“Ini wajib untuk menekan laju perkembangan Covid-19,” kata Arif.
Arif menjelaskan, jika hasil scan barcode berwarna hijau, warga tersebut diizinkan masuk ke markas polisi. Jika berwarna kuning, tetapi tujuannya untuk vaksinasi, juga diizinkan masuk.
“Bagi yang berwarna merah kita sarankan untuk melaksanakan vaksin dulu,” tambah dia.
Arif berharap penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bisa menggunggah kesadaran masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Bupati Jember Ajukan 5 Raperda, DPRD: Tak Ada Artinya Jika Tak Mampu Merealisasikan
Pemkab Jember, kata dia, terus menggenjot vaksinasi, baik di puskesmas hingga gerai-gerai vaksin Covid-19 yang telah disediakan.
“Kita terus gelar vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat,” kata Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.