Polisi juga telah menangkap seorang pelaku balap liar berinisial VBP.
"Kini pelaku beserta barang bukti yaitu kendaraan yang digunakan saat balap liar tersebut sudah diamankan oleh Polres Karawang," ujar Rizky, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Ironis, Saat Jumlah Pasien Covid-19 Melonjak, di Depan RS Justru Terjadi Kerumunan Balap Liar
Rizky menuturkan, VBP juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas penutupan jalan untuk balap liar.
Video permohonan maaf itu diunggah oleh Satlantas Karawang.
"Saya sangat menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat Karawang yang terganggu atas perbuatan saya. Sekali lagi mohon maaf dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap pelaku.
Baca juga: Dengar Sirene, Balapan Liar di Pamekasan Langsung Bubar, Dikira Polisi, Ternyata Ambulans
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
"Semoga tidak ada lagi kegiatan yang merugikan masyarakat di Karawang serta bisa menjaga kondusivitas di Kabupaten Karawang ini," tutur Rizky.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.