Ia pun tak menaruh curiga dan kembali ke kamarnya untuk tidur.
"Sekitar pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya. Begitu juga dengan STNK mobil yang disimpan di dalam dompetnya," katanya.
Usai kejadian itu dan pelaku tak di rumah EH lagi, korban sempat menghubungi pelaku.
Namun, ponsel pelaku sudah tidak aktif lagi.
Korban lantas membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia atas kejadian yang dialaminya.
Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku.
ZA akhirnya diamankan di kampung halamannnya, Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu (26/9/2021).
"Pelaku kita amankan bersama barang bukti kejahatan pelaku. ZA als Z kami kenakan pasal 362 KUH Pidana, ancaman penjara selama 5 tahun," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.