MEDAN, KOMPAS.com - Personel Polsek Medan Helvetia menangkap seorang residivis di kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Pria itu melarikan sebuah mobil milik pacarnya setelah sempat diberi menginap di rumahnya.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Sabtu (2/10/2021) siang, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean mengatakan, residivis itu berinisial ZA (38).
Baca juga: Viral, Video Perempuan Jadi Korban Jambret Saat Siang Hari, Berawal dari Percakapan dengan Pelaku
Dia diketahui pernah dipenjara selama 1 tahun 2 bulan terkait kasus narkotika di Bireuen.
ZA dilaporkan oleh seorang perempuan warga asal Medan berinisial EH, warga Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia pada Kamis (23/9/2021) pagi atas kasus dugaan pencurian sebuah mobil Suzuki Swift warna biru tahun 2008.
"Hubungan antara pelaku dan korban ini pacaran," katanya.
Baca juga: Seorang Pria Tewas Ditusuk Saat Hendak ke Kebun, Korban Sempat Dibuntuti Pelaku sejak Pagi Hari
Pardamean mengatakan, bahwa pencurian itu bermula pada Rabu (22/9/2021) sore, pelaku datang ke rumah EH dan ZA diberi izin untuk menginap di rumah korban sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat pelaku datang, mobil milik korban EH berada di garasi rumahnya.
Kemudian pada pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan melihat pelaku berada di lantai 1 rumahnya masih terjaga sambil bermain dengan ponselnya.