Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, penjambretan itu terjadi pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 11.50 WIB.
Saat itu, korban berinisial ZTN (13) sedang berjalan sendirian di tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku yang mengendarai sepeda motor memutar arah dan mendatangi korban.
"Pelaku berpura-pura bertanya kepada korban jam berapa dan sekolah di mana. Saat lengah, pelaku langsung merampas handphone yang dipegang korban lalu melarikan diri dengan sepeda motornya," katanya dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (2/10/2021) pagi.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan identitas pelaku.
Pelaku, IP (26), berhasil ditangkap di rumahnya, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Ia pun ditangkap bersama bersama barang bukti sepeda motornya.
"Saat dijumpakan dengan korban maka oleh korban mengenali pelaku perampolan HP (handphone) miliknya, dari pengakuan pelaku telah dua kali ini melakukan perampokan," katanya.
Akibat perbuatanya, pelaku kini dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan hukuman penjara 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.