Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, penjambretan itu terjadi pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 11.50 WIB.
Saat itu, korban berinisial ZTN (13) sedang berjalan sendirian di tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku yang mengendarai sepeda motor memutar arah dan mendatangi korban.
"Pelaku berpura-pura bertanya kepada korban jam berapa dan sekolah di mana. Saat lengah, pelaku langsung merampas handphone yang dipegang korban lalu melarikan diri dengan sepeda motornya," katanya dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (2/10/2021) pagi.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan identitas pelaku.
Pelaku, IP (26), berhasil ditangkap di rumahnya, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Ia pun ditangkap bersama bersama barang bukti sepeda motornya.
"Saat dijumpakan dengan korban maka oleh korban mengenali pelaku perampolan HP (handphone) miliknya, dari pengakuan pelaku telah dua kali ini melakukan perampokan," katanya.
Akibat perbuatanya, pelaku kini dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan hukuman penjara 9 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.