Setelah itu, barang bukti sabu tersebut dibawa ke Kantor Polair Tanjungbalai.
Kemudian, sambung Dedi, di perjalanan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Tuharno memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni.
"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpanan minyak kapal," ujarnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Setelah itu, tersangka Tuharno bersama dengan Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kg sabu yang ada di kapal tersebut untuk dijual oleh mereka.
"Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya.
Setelah itu, 6 kg sabu itu dijual ke tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono.