KOMPAS.com - Sebanyak 11 polisi di Asahan, Sumatera Utara, berpangkat bintara hingga perwira terlibat kasus penjualan sabu hasil tangkapan. Sabu tersebut dijual oknum polisi ke bandar narkoba.
Saat ini, para polisi tersebut sudah ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.
"Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, Jumat (1/10/2021), dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: 11 Polisi, Berpangkat Bintara hingga Perwira, Kompak Jual Belasan Kg Sabu Hasil Tangkapan
Diceritakan Dedi, terbongkarnya kasus yang melibatkan 11 polisi tersebut bermula pada 19 Mei 2021 lalu.
Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khairudin, bersama dua petugas Polairud bernama Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa mengamankan satu kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.
Saat penangkapan itu, dua pelaku yang diduga sebagai kurir berhasil melarikan diri.
Saat diperiksa, di dalam kapal itu terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya seberat 1 Kg.
"Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi," kata Dedi.