Dydit menjelaskan, penusukan terhadap tukang ojek itu bermula saat pelaku memalak beberapa orang, termasuk korban.
“Tersangka melakukan pemalakan kepada orang termasuk korban. Sama korban ditegur. Preman itu marah lalu menusuk korban sebanyak tiga kali,” ucapnya.
Pelaku menusuk korban menggunakan pisau. Kata Dydit, tusukan pertama berhasil ditangkis korban.
EK kembali melakukan serangan. Kali ini, pelaku mengincar perut korban. Beruntungnya, ujung mata pisau mengenai ritsleting jaket korban.
“Tusukan ketiga mengena di saku korban. Saat itu ada handphone yang dikantongi korban hingga meledak dan membakar jaket, saku, dan uang milik korban,” terang Dydit.
Korban sempat memberikan perlawanan dengan melempar batako. Lemparan itu mengenai helm yang dipakai pelaku.
Baca juga: Preman yang Dibentak Sopir Truk Akhirnya Ditangkap Polisi
Pelaku kemudian melarikan diri ke dalam pasar. Preman itu tidak berkutik lantaran dikepung warga. Dia nyaris dimassa. Untungnya, EK segera diamankan petugas.
Menurut Dydit, tersangka bakal dijerat dengan pasal 352 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Kedaruratan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muchlis Al Alawi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.