Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karaoke Tanpa Prokes Saat Acara Pernikahan, Kades di Ubud Lolos dari Sanksi karena Nyanyi Usai Tamu Pulang

Kompas.com - 02/10/2021, 07:57 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor


KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan Kepala Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, sedang karaoke di acara pernikahan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, kades tersebut terdengar menyanyikan salah satu lagu dari musisi nasional.

Kades juga sempat terlihat berjoget dan menginjakkan kaki di bahu orang terdekatnya.

Baca juga: Kepala Desa di Ubud yang Karaoke Tanpa Prokes Tak Disanksi, Kapolsek: Sudah Minta Maaf Sama Warga

Kapolsek Ubud AKP I Made Tama membenarkan peristiwa tersebut dan telah memeriksa kades yang bersangkutan untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari kades tersebut, Tama menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/9/2021) dalam sebuah acara pernikahan.

Kades mengaku berkaraoke usai acara pernikahan sehingga hanya tersisa beberapa orang di lokasi.

"(Ada) berapa orang aja, kebetulan nikahnya sudah selesai, dan dia (kades) masih ada di sana," tuturnya, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Polisi Tak Beri Sanksi ke Kades di Ubud yang Karaoke Tanpa Prokes, Ini Penjelasannya

Tak Disanksi

Usai memeriksa, pihak kepolisian tak menjatuhkan sanksi kepada kades karena kegiatan karaoke tersebut dilakukan setelah para tamu pulang.

Selain itu, kades juga sudah meminta maaf pada warganya.

"Kita berikan edukasi, dia sudah minta maaf sama warganya. Dia nyanyi-nyanyi itu cuma di sana tidak lebih dari 20 orang," kata Tama.

Menurut Tama, kades tersebut telah berjanji untuk tak mengulangi perbuatannya lagi.

Baca juga: Video Viral Kepala Desa di Ubud Karaoke di Acara Pernikahan Tanpa Prokes, Ini Penjelasan Polisi

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah PPKM level 3 yang berlaku di Bali.

"Semua harus menjaga prokes dalam situasi seperti ini," tuturnya.

 

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Ach Fawaidi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com