Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel yang Dikantongi Tukang Ojek Meledak Saat Ditikam Preman

Kompas.com - 01/10/2021, 21:01 WIB
Muhlis Al Alawi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com- Aparat Polres Wonogiri menangkap, EK (36), seorang preman yang tega menusuk dada Bari, seorang tukang ojek dengan sebilah pisau hingga ponsel yang dikantongi korban meledak.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto membenarkan penangkapan seorang preman berinisial EK saat akan menjadikan sasaran amukan warga lantaran menusuk tukang ojek dan memalak beberapa pedagang, Senin (27/9/2021).

“Tersangka melakukan pemalakan kepada orang termasuk korban. Sama korban ditegur. Preman itu marah lalu menusuk korban sebanyak tiga kali,” kata Dydit saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Dendam Selama 10 Tahun, Tukang Asah Pisau Jagal Tikam Adik Ipar hingga Tewas

Menurut Dydit, saat tersangka pertama kali menusuk korban dengan sebilah pisau berhasil ditangkis Bari.

Tak mengena sasaran, tersangka EK kembali menusukan pisau ke arah perut korban.

Beruntung ujung mata pisau tersangka mengenai resleting jaket yang dikenakan korban.

“Tusukan ketiga mengena di saku korban. Saat itu ada handphone yang dikantongi korban hingga meledak dan membakar jaket, saku, dan uang milik korban,” ujar Dydit.

Baca juga: Mengamuk karena Dihina Setelah Tolak Miras, Penumpang Kapal Tikam 5 Orang

Dydit menuturkan korban sempat melawan tersangka dengan membalas melempar batako ke arah kepala tersangka.

Namun tersangka tidak mengalami luka karena menggunakan helm.

Usai menusuk korban tersangka kabur masuk ke pasar dan dikejar warga. Saat itu tersangka nyaris dihakimi masyarakat tapi terlebih dahulu ditangkap petugas.

Keterangan dari pedagang pasar, tersangka sering memalak pedagang di dalam pasar. Namun, selama ini belum ada warga yang berani melaporkan ke polisi.

“Biasanya malak minta rokok dan uang,” ungkap Dydit.

Baca juga: Cekcok Saat Pesta Miras, Pria di Kalsel Tikam Rekannya hingga Kritis

Tersangka saat ditahan di sel Mapolres Wonogiri.

Dia bakal dijerat dengan pasal 352 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Kedaruratan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dydit mengimbau warga segera melaporkan ke aparat kepolisian terdekat bila melihat aksi premanisme.

“Kalau menemukan aksi premanisme laporkan ke polisi dan jangan main hakim sendiri,” sebut Dydit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com