Usai menusuk korban tersangka kabur masuk ke pasar dan dikejar warga. Saat itu tersangka nyaris dihakimi masyarakat tapi terlebih dahulu ditangkap petugas.
Keterangan dari pedagang pasar, tersangka sering memalak pedagang di dalam pasar. Namun, selama ini belum ada warga yang berani melaporkan ke polisi.
“Biasanya malak minta rokok dan uang,” ungkap Dydit.
Baca juga: Cekcok Saat Pesta Miras, Pria di Kalsel Tikam Rekannya hingga Kritis
Tersangka saat ditahan di sel Mapolres Wonogiri.
Dia bakal dijerat dengan pasal 352 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Kedaruratan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dydit mengimbau warga segera melaporkan ke aparat kepolisian terdekat bila melihat aksi premanisme.
“Kalau menemukan aksi premanisme laporkan ke polisi dan jangan main hakim sendiri,” sebut Dydit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.