Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syafii Maarif Berharap KPK Tetap Dipertahankan, meski Kini Sedang Diperlemah

Kompas.com - 01/10/2021, 18:25 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sampai "dirobohkan".

Buya Syafii, sapaan Syafii Maarif, menilai KPK masih perlu dipertahankan, walau saat ini lembaga antirasuah itu diakuinya tengah diperlemah.

"KPK itu dengan segala kelemahannya itu masih ada juga DPR RI ditangkap, anggota DPR, ada bupati dan segala macam. Ada lah walaupun memang belum maksimal," kata Syafii saat ditemui di Yogyakarta, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Azyumardi Azra Sebut Polemik TWK KPK Bentuk Kekacauan Kepemimpinan

Soal pelemahan KPK, disebutkan Syafii, terlihat jelas dengan pemecatan 57 pegawai pada 30 September 2021.

Dia menyebutkan, alasan pemberhentian sejumlah orang itu sarat kepentingan politik.

"Masalah yang terasa seperti ada dimensi politik yang lebih terasa gitu," sebut Syafii.

Sebagai informasi, perjuangan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berakhir di akhir bulan September 2021.

Baca juga: Pemerintah Perlu Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK

Mereka resmi diberhentikan dari tugasnya di KPK per 30 September 2021, setelah dinyatakan tidak memenuhi tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Alih status ini merupakan konsekuensi revisi Undang-undang KPK.

Aksi perpisahan yang mengharukan pun turut serta mengisi hari terakhir mereka menjadi pegawai KPK.

Baca juga: KPK Kini Kehilangan Kasatgas Penyidikan, Kasatgas Penyelidikan, hingga Pegawai di Jabatan Strategis Lain

Polemik perjalanan panjang TWK yang awalnya diikuti dari 1.351 pegawai dan tambahan tiga pegawai yang ikut tes susulan, telah berujung pemecatan 57 orang pada Kamis (30/9/2021) kemarin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah mengatakan pegawai yang tidak lulus TWK dianggap sudah merah dan tidak bisa dibina untuk menjadi ASN KPK sehingga akan diberhentikan dengan hormat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com