Setiap PMI yang hendak masuk melalui PLBN berdasarkan prosedur yang ditetapkan Satgas Covid-19, wajib menunjukkan surat keterangan PCR negatif Covid-19 dari Malaysia.
Orang yang mengantongi surat keterangan hasil pemeriksaan PCR dengan hasil negatif bakal kembali diperiksa.
Jika hasil pemeriksaan ulang ternyata menunjukkan orang itu positif Covid-19, maka akan diisolasi.
"Lalu yang negatif dibawa ke Kota Pontianak untuk dilakukan karantina lagi selama delapan hari," ucap Harisson.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Kepala Imigrasi Entikong Menggantung, Polisi: Masih Mencari Bukti
Bahkan, lanjut Harisson, setelah delapan hari menjalani karantina, PMI kembali dilakukan pemeriksaan PCR.
PMI baru diperboleh pulang setelah jika hasil pemeriksaan terakhirnya menunjukkan negatif Covid-19.
"Prosedur itulah yang selama ini dilakukan di bawah komando Panglima Kodam XII Tanjungpura selaku Kasatgas Khusus Penanganan Covid-19 Perbatasan" tutup Harisson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.