Selanjutnya, Muhamad Asri warga Banten mendapat bagian Rp 13 juta. Dia berperan mengawasi situasi.
Lalu, Suyadi warga Grobogan mendapat bagian Rp 13 juta. Dia berperan mengawasi situasi bersama Maskur.
Terakhir Abdul Rozak warga Grobogan mendapat bagian Rp 13 juta. Dia berperan mengawasi situasi.
"Dari hasil kejahatan ada yang mereka bagi kemudian ada yang dihabiskan untuk senang-senang foya-foya, ada yang dibelikan tanah," ujar Djuhandani.
Baca juga: 2 Pria di Magelang Bobol ATM untuk Bayar Utang dan Beli Mobil BMW
Pelaku disebut sudah merencanakan tindak kejahatan mulai dari memeriksa situasi di sekitar target, kemudian membawa mobil dan truk untuk ke lokasi.
Selain digunakan untuk membawa hasil kejahatan, truk juga untuk menutupi lokasi ketika mereka menjebol tembok dan membobol mesin ATM agar tidak diketahui orang lain.
"Barang bukti yang kita amankan selain uang dari ATM, ada sisa yang mereka gunakan termasuk alat yang digunakan pelaku. Ada mobil dan satu truk warna biru putih. Truk itu saat melaksanakan aksi untuk menutupi saat melaksanakan operasi biar tidak ada orang melihat," jelas Djuhandani.
Bahkan komplotan telah berlatih terlebih dahulu cara mengelas, meskipun sudah memiliki latar belakang sebagai tukang bangunan.
"Mereka sebelumnya tidak saling kenal. Di Salatiga kemudian bertemu dan merencanakan tindak kejahatan. Mereka latihan dulu mengelas besi ini," katanya.
Baca juga: Tepergok Patroli Polisi Sedang Bobol ATM, 2 Pelaku Lari Tinggalkan Motor di TKP
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.