Modus yang dilakukan IR untuk mengeruk uang desa itu, yakni mencairkan dana sebesar 1.9 miliar itu di Bank Jatim pada 2017.
Setelah uang tersebut dicairkan oleh bendahara, IR meminta sejumlah uang yang telah ditarik dan mengambil alih pencairan dari bendahara untuk dikuasai sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD).
Padahal, anggaran tersebut telah ditetapkan sesuai APBDesa tahun 2017.
"Motif tersangka ini dengan maksud dan tujuan memperkaya diri sendiri," kata Kusumo.
Baca juga: Kesal, Kades di Banjarnegara Cabuti Reklame Liar di Pinggir Jalan, Videonya Viral
IR saat ini telah meringkuk di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo.
Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 10 berkas yang berkaitan dengan tindakan IR
Yaitu, 1 bendel Perdes Ngaban no 02 tahun 2017 tentang APBDesa tahun 2017, 1 bendel Perdes 05 tahun 2017 tentang perubahan APBdesa tahu 2017, 1 bendel Perdes 01/2018 tentan APBDesa tahun 2018.
Kemudian, 10 lembar kuitansi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ Desa Ngaban sebesar Rp. 2.200.00/orang, 12 lembar kuitansi honor pengolah sampah Rp. 1.500.000/orang.
Lalu 11 lembar kuitansi pembayaran honor pengangkut sampah sebesar Rp. 1.500.000/orang, 12 kuitansi pembayaran honor pengangkut sampah tanpa penerima, 1 buku catatan pribadi bendahara, 1 SK pengangkatan Kepala Desa IR dan 23 lembar legalisir cek tunai yang tercantum tanda tangan kades dan bendahara.
Atas perbuatannya, kata Kusumo, tersangka akan dikenakan pasal 2 (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau pidana 4 tahun paling lama 20 tahun," tukas Kusumo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.