Perbuatan bejat pelaku dilaporkan oleh ayah korban dengan LP/134/IX/2021/SAT RESKRIM RES.LOTARA/NTB 30 September Tahun 2021.
Tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan ke rumah SI.
SI yang mengetahui kedatangan petugas lalu melarikan diri.
"Tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang mau mencoba melarikan diri keluar pulau Lombok dan mengamankan pelaku," terang Made Sukadana.
Baca juga: Video Viral Debt Collector di Lombok Tagih Nasabah Pakai Senjata Api, Oknum Polisi Terlibat?
Hasil interogasi awal, pelaku berdalih melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun tersebut untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh.
"Pelaku mengaku bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut," sebut Made.
Akibat perbuatannya, SI terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.