KOMPAS.com - F (20), warga Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember diamankan polisi karena telah memperkosa bocah 13 tahun yang baru lulus SD.
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin, 9 Agustus 2021.
Saat itu F menjemput korban di gang depan rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan dengan menaiki sepeda motor.
Sekitar pukul 20.45 WIB, keduanya berhenti dan nongkrong di lapangan belakang Puskesmas Sukorambi.
Baca juga: Seorang Pemuda Cabuli Bocah yang Baru Lulus SD, Terancam 15 Tahun Penjara
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukorambi Aipda Teguh Siswanto, saat kondisi sepi, korban diajak pelaku jalan kaki dekat lapangan.
Saat itu lah korban diperkosa oleh pelaku. Setelah itu pelaku membawa korban ke rumahnya dan kembali mencabuli korban untuk kedua kalinya.
Korban baru diantar pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB.
“Korban diturunkan di depan gang rumahnya," jelas dia, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Diduga Cabuli Bocah 6 Tahun, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi
Kasus pemerkosaan tersebut terbongkar saat ibu korban curiga melihat anaknya mencuci celana dalamnya sendiri. Padahal biasanya celana dalam korban selalu dicuci oleh sang ibu.
Saat didesak korban bercerita jika ia telah diperkosa oleh F.
“Ibunya curiga kemudian korban didesak hingga akhirnya cerita kalau sudah disetubuhi oleh tersangka," papar dia.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Bocah 8 Tahun di Sawah
Namun, saat polisi mengirimkan surat panggilan, pelaku melarikan diri. Pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Kamis (30/9/2021) pagi.
"Tapi tadi pagi berhasil kita tangkap dan dia mengakui semua perbuatannya," jelas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur dia
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.