Sementara, hari sebelumnya, yakni pada 27 September 2021, polisi menangkap YK.
Dia ditangkap ketika akan melarikan diri.
"Tim gabungan TNI Polri menangkap yang bersangkutan di perbatasan Klamono saat hendak melarikan diri," kata Adam.
Baca juga: 17 Pelaku Penyerangan Posramil Kisor Masih Buron, Salah Satunya Ketua KNPB
Dalam kasus penyerangan Posramil Kisor yang menewaskan empat anggota TNI ini, polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Adam memastikan, tim gabungan TNI Polri terus memburu para DPO lainnya dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor tersebut.
Baca juga: Hampir Sepekan Usai Penyerangan Posramil Kisor, Warga 24 Kampung di Maybrat Masih Mengungsi di Hutan
Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang menyerang Posramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat pada Kamis (2/9/2021) dini hari.
Akibat serangan itu, empat anggota TNI gugur.
Mereka adalah Serda Amrosius, Praka Dirham, Pratu Zul Ansari, dan Lettu Chb Dirman.
Adapun, dua personel lainnya mengalami luka berat, yaitu Sertu Juliano dan Pratu Ikbal.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Maichel, Dhias Suwandi | Editor : Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.