Akibat kejadian itu kerugian sekolah ditaksir mencapai sekitar Rp 2,5 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo menambahkan, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres.
Karena masih di tengah pandemi, pihaknya juga melakukan tes cepat antigen terhadap kedua pelaku.
Baca juga: Viral, Video Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso Karaoke Sambil Joget bersama Perempuan
"Keduanya sudah kita rapid. Kini menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolres," tuturnya.
Agung mengaku masih memburu satu pelaku yang telah masuk dalam DPO dengan mengembangkan TKP lain serta meminta keterangan saksi-saksi.
Kedua tersangka itu dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.