SEMARANG, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dibubarkan polisi pada Kamis (30/9/2021) petang.
Massa aksi tampak belum mau membubarkan diri meski polisi telah memberi peringatan melalui pengeras suara.
"Kami persilakan untuk segera meninggalkan tempat. Sesuai UU (undang-undang), penyampaian pendapat di muka umum hanya sampai pukul 18.00 WIB. Silakan membubarkan diri," kata Wakasat Sabhara Polrestabeses Semarang Kompol R Justinus di lokasi, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Busyro Muqoddas: Saya Yakin Rezim Pimpinan KPK Tidak Akan Bertahan Lama
Aksi yang awalnya berlangsung damai itu sempat diwarnai ketegangan antara polisi dan peserta aksi.
Beberapa peserta aksi tampak berlari dikejar polisi hingga ke patung kuda Universitas Diponegoro (Undip).
Justinus mengatakan, pembubaran masa aksi sesuai dengan Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Kami sudah beri imbauan secara persuasif tapi mereka tidak menggubris dan kita lakukan pendekatan," ujar Justinus.
Baca juga: Ketika Eks Pimpinan KPK Berikan Bunga kepada 57 Pegawai yang Dipecat...
Unjuk rasa ini digelar oleh jaringan masyarakat sipil Jawa Tengah yang sebagian besar diikuti mahasiswa.
Massa aksi berkumpul sejak 16.00 WIB untuk melakukan long march dari patung kuda Undip menuju depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan.
Aksi demo ini untuk memprotes pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca juga: 57 Pegawai KPK Dipecat, Abraham Samad: Kami Tak Minta Mereka Disalurkan Jadi ASN di Tempat Lain
Sementara itu, koordinator aksi Fajar Muhamad Andika menambahkan aksi ini digelar sebagi bentuk protes terkait pegawai KPK yang berintegritas dipecat.
"Ini bentuk kemarahan masyarakat sipil Jateng, mahasiswa, jaringan aksi. Kita melihat oligarki menguat akibat penguatan itu sebabkan banyak produk hukum yang merugikan masyarakat dan menyebabkan pegawai KPK yang berintegritas memberantas korupsi justru malah dipecat," tegas Fajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.