SEMARANG, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dibubarkan polisi pada Kamis (30/9/2021) petang.
Massa aksi tampak belum mau membubarkan diri meski polisi telah memberi peringatan melalui pengeras suara.
"Kami persilakan untuk segera meninggalkan tempat. Sesuai UU (undang-undang), penyampaian pendapat di muka umum hanya sampai pukul 18.00 WIB. Silakan membubarkan diri," kata Wakasat Sabhara Polrestabeses Semarang Kompol R Justinus di lokasi, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Busyro Muqoddas: Saya Yakin Rezim Pimpinan KPK Tidak Akan Bertahan Lama
Aksi yang awalnya berlangsung damai itu sempat diwarnai ketegangan antara polisi dan peserta aksi.
Beberapa peserta aksi tampak berlari dikejar polisi hingga ke patung kuda Universitas Diponegoro (Undip).
Justinus mengatakan, pembubaran masa aksi sesuai dengan Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Kami sudah beri imbauan secara persuasif tapi mereka tidak menggubris dan kita lakukan pendekatan," ujar Justinus.
Baca juga: Ketika Eks Pimpinan KPK Berikan Bunga kepada 57 Pegawai yang Dipecat...
Unjuk rasa ini digelar oleh jaringan masyarakat sipil Jawa Tengah yang sebagian besar diikuti mahasiswa.