Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Ahmad Ridho mengungkapkan, komplotan yang beranggotakan lima orang itu memiliki peran berbeda.
Saat melakukan pencurian di wilayah Polsek Pakuniran, seorang pelaku bertugas memantau situasi rumah korban. Pelaku lainnya bertindak sebagai sopir.
"Pada saat kejadian tiga orang yang masuk menyekap korban dan mengambil barang-barang," kata dia.
Dalam aksi tersebut, pelaku menggasak lima ponsel, dua laptop, dan uang tunai Rp 60 juta.
Baca juga: Ratusan Santri Demo Tuntut DPRD Dukung KPK Usut Kasus Suap Bupati Probolinggo
"Tapi semua handphone dan laptop dibuang para pelaku ke sungai di bawah jembatan Kecamatan Paiton," jelas Ridho.
Ridho menambahkan, dua pelaku yang ditangkap adalah tetangga korban yang bertugas mengawasi situasi, satu orang lainnya eksekutor. Mereka berdua ditangkap di Probolinggo dan Kabupaten Jember.
Kedua pelaku dijerat Pasal 364 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.