Raja menduga tersangka terserang penyakit kelamin karena sering bersenang-senang dengan PSK di hotel dengan menggunakan uang hasil penjualan barang curian.
Menurut Raja, kendati anak di bawah umur, tersangka AYP sudah tidak sekolah. Orangtuanya yang bekerja sebagai PNS sudah tidak lagi bersama tersangka.
“Informasinya orangtua tersangka saat ini tinggal di luar Pulau Jawa,” kata Raja.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.