Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Rekan Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/09/2021, 16:43 WIB
Hendra Cipto,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Dua rekan Kabba (22), pembakar Masjid Raya Makassar berinisial MT dan RZ ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Keduanya merupakan pemilik narkoba jenis tembakau sintetis yang digunakan Kabba (22).

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto kepada wartawan, Kamis (30/9/2021) mengatakan, MT dan RZ memiliki keterkaitan dengan tersangka pembakar mimbar Masjid Raya Makassar, Kabba.

“Keduanya kami amankan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis ganja sintetis. Keduanya masih menjalani pemeriksaan,” katanya.

Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ternyata Pengguna Narkoba dan Punya Gangguan Jiwa

Dari pemeriksaan, lanjut Yudi, terungkap bahwa sebelum membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Kabba terlebih dahulu mengonsumsi narkoba bersama MT.

“MT tidak ikut serta dengan Kabba melakukan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar. Tetapi tersangka Kabba mendapat narkoba dari MT. Tapi keterangan MT malah sebaliknya tidak mengakui dan akan dikonfrontir siapa yang benar,” ungkapnya.

Yudi menuturkan, RZ juga pernah mengonsumsi narkoba bersama Kabba.

Namun hal itu sebelum kejadian pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.

“Dari keterangan Kabba, dirinya juga pernah mengonsumsi narkoba jenis ganja sintetis bersama RZ. Kejadiannya sudah lama, sebelum pembakaran mimbar masjid,” bebernya.

Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Terancam 15 Tahun Penjara

Yudi mengungkapkan, jika saat penangkapan RZ, polisi menemukan tembakau sintetis. Saat ini, kedua tersangka akan diperiksa urinenya.

“Kita belum tahu apakah keduanya positif narkoba atau tidak. Kita tunggu saja hasilnya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Kabba (21), pembakar mimbar Masjid Raya Makassar di rumahnya, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sabtu (25/9/2021).

Kabba (22) nekat membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, karena kesal dengan perlakuan takmir rumah ibadah itu kepadanya.

Kepada polisi, Kabba mengaku sering dimarahi bahkan diusir saat tidur di masjid itu.

“Motif pelaku kesal karena sering tidur di dalam masjid dan sering ditegur atau diusir oleh petugas keamanan masjid. Pelaku pengangguran dan sering tidur di masjid raya,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kombes Witnu Urip Laksana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/9/2021).

Atas perbuatannya tersebut, Kabba dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.

"Diancam hukuman 15 tahun penjara," kata Witnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com