ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pria dalam kasus game online chip domino di halaman kantor kejaksaan itu di Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (30/9/2021).
Kedua pria itu Jalaluddin (24) asal Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, dan Aminullah (19) warga Desa Lubuk Mane, Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara.
Mereka ditangkap polisi saat asyik main game online chip domino di sebuah warung kopi di Kota Panton Labu.
Baca juga: YouTuber Mesum dalam Mobil dengan Gadis 16 Tahun, Terancam Hukuman Cambuk 45 Kali
Kajari Aceh Utara Diah Ayu Hartati menyebutkan, kedua pria itu dihukum oleh Mahkamah Syariah Aceh Utara pada 3 Agustus 2021 dengan hukuman enam kali cambuk.
Kemudian, dikurangi tiga kali cambuk untuk masing-masing terpidana karena dipotong masa tahanan.
“Jadi hari ini dieksekusi masing-masing tiga kali cambukan. Karena sudah dipotong masa tahanan. Penyidikannya di polisi seterusnya eksekusinya di kita hari ini,” sebut Diah dalam keterangan tertulisnya ke Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Seorang Wanita yang Baru Melahirkan Dihukum Cambuk, Ini Penyebabnya
Diah berharap, kasus game online itu bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh.
“Kasus judi online itu bisa menjadi pelajaran. Agar jangan terulang kembali,” katanya.
Diah juga memastikan, sebelum eksekusi cambuk, kedua pria itu telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Puskesmas Lhoksukon, Aceh Utara.
Selain itu, eksekusi cambuk juga dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat di tengah pandemi Covid-19.
Sekadar diketahui, aksi judi online chip domino menjadi perhatian setelah Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menerima laporan dari ulama Aceh untuk menindak pelaku remaja yang bermain chip domino.
Seluruh jajaran Polres di Polda Aceh gencar menangkap warga yang bermain chip domino lalu memproses dengan qanun (peraturan daerah) tentang perjudian di Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.