PEKANBARU, KOMPAS.com - Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap seorang pria yang melakukan pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Pelaku berinisial JUL (44) itu tertangkap tangan oleh polisi saat memalak para pedagang, Rabu (29/9/2021) siang.
"Pelaku memeras para pedagang di Pasar Danau Bingkuang, saat itu langsung ditangkap. Dari tangan pelaku, kita menyita barang bukti uang hasil pemerasan Rp 484.000," ujar Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Preman yang Tantang Semua Polisi dan Peras Pedagang Ditangkap, Ngaku Uangnya untuk Pembinaan
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu pagi, saat itu dirinya mendapat informasi dari pedagang yang berjualan di Pasar Danau Bingkuang tentang pelaku pemerasan.
Para pedagang mengaku resah dengan aksi pelaku tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan anggota Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Diduga Peras Pedagang, 4 Oknum Anggota Ormas di Blora Diamankan, Polisi: Jangan Takut
Dari hasil penyelidikan ini, sekira pukul 11.30 WIB, petugas langsung menangkap JUL yang sedang melakukan pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Danau Bingkuang.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUH Pidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun, jelasnya Mardani.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.