BANYUWANGI, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang kakek berinisial SR (64) karena diduga memerkosa dua bocah berusia 7 dan 8 tahun di wilayah Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya.
Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Baca juga: Minum Miras dan Obat Kuat, Pria di Banyuwangi Tewas, Sempat Mengeluh Sakit di Dada
"Ada laporan dari masyarakat, kemudian kita visum, olah TKP, pemeriksaan saksi dan menangkap pelaku," kata Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono, Kamis (30/9/2021).
Ia menjelaskan, pemerkosaan ini dilakukan di kebun buah naga pada Senin (20/9/2021).
Saat itu korban yang sedang bermain diajak tersangka dan diiming-imingi uang serta makanan.
Kedua bocah yang tak mengerti itu pun mengikuti kemauan SR hingga akhirnya tersangka memerkosa keduanya.
"Modusnya diberi uang dan makanan. Namanya anak kecil nurut," kata dia.
Baca juga: Cabuli Anak Tiri di Kandang Babi hingga Hamil, Pria Ini Ditangkap Polisi
Saat ini SR sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
SR dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.