Keempat pada masa pandemi selama dua tahun terakhir pengusaha sudah mengalami kerugian yang cukup besar.
Kemudian yang kelima, faktor cuaca yang tidak menentu juga mempengaruhi jumlah hasil tangkapan ikan.
Dan keenam, pembayaran ikan oleh perusahaan penerima di masa pandemi sering terkendala karena hasil laut tidak bisa diekspor ke negara tujuan.
"Semoga pemerintah mendengarkan. Selanjutnya kami rencanannya juga akan mengadukan ke gubernur dan DPRD Kalbar," kata Juniardi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar Herti Herawati mengatakan, perubahan aturan di PP Nomor 85 Tahun 2021 berkaitan dengan izin di pemerintah pusat, maka tuntutan akan disampaikan ke pusat.
Herti berharap tuntutan tersebut bisa diakomodir semaksimal mungkin oleh pemerintah pusat.
“Sesegera mungkin kami akan menyurati KKP dan menyampaikan aspirasi ini. Terutama pemilik-pemilik kapal yang izinnya di pusat, (kapal) 30 GT ke atas,” ucap Herti.
Dalam satu tahun, lanjut Herti, waktu efektif untuk melaut hanya sembilan bulan dan setiap trip pemilik kapal mengaku selalu rugi.
Pihaknya juga sudah menginventarisasi analisa usaha tentang biaya-biaya apa saja yang harus dikeluarkan pemilik kapal, sampai pada penjualan hasil.
Termasuk jenis-jenis pajak apa saja yang harus dibayar selama ini.
"Saya selaku pribadi juga berat melihat kondisi ini, saya dengar tadi sepanjang tahun 2021 mereka melaut itu nyaris rugi, semua trip rugi," jelas Herti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.