Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IV DPR Minta PP Nomor 85 Dibatalkan karena Membebani Nelayan

Kompas.com - 30/09/2021, 13:45 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan meminta pemerintah segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), karena membebani masyarakat nelayan.

“Saya minta pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sangat tinggi. Nelayan jangan dianaktirikan,” kata Daniel dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Menurut Daniel, dengan alasan pandemi Covid-19, pemerintah telah memberi kemudahan di sektor pajak mobil, pariwisata, dan investasi.

Namun, di sisi lain nelayan malah dibebani kenaikan PNBP.

Baca juga: Ribuan Nelayan Kabupaten Sambas Kalbar Gelar Demo Tolak PP 85 Tahun 2021

Daniel berharap, semua kebijakan pemerintah harusnya dikonsultasikan dengan para stakeholder sehingga membawa harapan dan memperkuat hulu-hilir perikanan.

“Bukan malah mundur dan memberatkan para nelayan. Kenaikan PNBP di sektor perikanan sebesar 500 persen sangat memberatkan nelayan," ujar Daniel.

Menurut dia, ikan yang dikonsumsi masyarakat seharusnya tidak dikenakan PNBP karena terkait dengan pangan, dan seharusnya pemerintah justru memberikan perlindungan.

Daniel menilai seharusnya pemerintah memikirkan cara untuk meningkatkan daya saing pertanian dan perikanan yang masih tertinggal dengan negara-negara tetangga.

"Kalau itu tidak dilakukan, dampaknya terhadap petani dan nelayan Indonesia sangat besar. Kita tidak mau suatu saat kita lebih memilih impor berbagai hasil laut dan tani kita karena jauh lebih murah dan kalah bersaing, ini faktor fundamental yang harus dipikirkan pemerintah sejak dini," ujar Daniel.

Baca juga: Datangi Gedung DPRD, Nelayan Brebes Protes PNBP Naik 4 Kali Lipat

Sebelumnya, PP Nomor 85 Tahun 2021 memicu gelombang penolakan hampir di Kalbar dalam sepekan terakhir.

Teranyar, perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalbar mendatangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalbar untuk mengajukan penolakan, Rabu (29/9/2021).

Perwakilan perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap Kalbar Juniardi mengatakan, ada enam poin masukan dan saran yang disampaikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan.

Pertama pemerintah dan KKP terlalu tinggi menetapkan harga patokan ikan. Tanpa melihat hukum pasar, karena pada saat stok ikan banyak maka harga akan turun, sebaliknya ketika stok ikan sedikit harga akan naik.

Kedua penerapan harga tidak melihat kualitas ikan, di mana dalam kualitas ikan di lapangan terdapat beberapa grade ikan atau jenis ikan tertentu.

Ketiga dengan aturan sebelumnya saja, pengusaha pemilik kapal sudah merasa berat untuk membayar biaya operasional. Seperti perbaikan dan perawatan kapal, gaji ABK dan biaya operasional lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com