LOMBOK, KOMPAS.com- Seorang oknum polisi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisal IMP melakukan pengancaman dengan senjata bersama anggota debt collector di Desa Bagek, Polak Lombok Barat.
IMP yang berpangkat Briptu kini terancam disel. Tak hanya itu, dia juga mengalami penundaan kenaikkan pangkat.
"Dalam aturan sidang disiplin sudah ditentukan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan yaitu dalam bentuk penahanan atau kurungan khusus tertentu, bisa juga yang bersangkutan kena sanksi penundaan kenaikan pangkat," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Kamis (30/9/2021).
Selain sanksi tersebut, oknum anggota Polisi tersebut terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan untuk mengembangkan kemampuannya.
"Atau tidak bisa mengikuti sekolah atau pengembangan keahlian, ini konsekuensi atas perbuatannya," kata dia.
Artanto menyampaikan bahwa IMP menggunakan senjata pistol mainan korek api saat menagih nasabah yang telat membayar tagihan di sebuah jasa peminjaman uang.
"Meski dia menggunakan pistol mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut," tegas Artanto
Baca juga: Briptu IMP Tagih dan Ancam Nasabah dengan Pistol Mainan, Polda NTB Akan Jatuhkan Sanksi
Sebelumnya, video aksi oknum berpangkat Briptu ini viral di pesan grup WhatsApp.
Dalam video itu tampak IMP menagih korban dengan menenteng senjata.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat pada Jum’at (24/9/2021).
Dalam video yang berdurasi 17 detik tersebut, tampak seorang pemuda berbaju hitam yang sedang tarik menarik dengan IMP yang mengenakan jaket hitam dan mengenakan baju dalam putih.
Terlihat IMP menunjuk pemuda tersebut dengan tangan kiri sambil menenteng senjata yang berada di tangan kanannya.
Perdebatan antara IMP dengan pemuda tersebut cukup alot, hingga IMP meminta pemuda tersebut membukakan pintu mobil.
Namun sang pemuda meminta waktu agar dia menunggu bapaknya, yang mempunyai urusan dengannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.