KOMPAS.com - Sebanyak 13 orang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh komplotan berisi lima orang.
Modus yang dilakukan komplotan tersebut yaitu membeli sembako dan barang-barang lain memakai cek kosong.
Sembako maupun barang-barang yang dibeli, antara lain beras, daging ayam, pupuk, baju, dan furnitur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo Wahyu Nugroho mengatakan, para korban mengalami kerugian dengan nilai berbeda-beda, mulai dari Rp 7,5 juta hingga Rp 81 juta.
Baca juga: 5 Penipu Bermodus Beli Sembako dengan Cek Kosong Ditangkap, Korban Merugi Ratusan Juta Rupiah
Apabila ditotal, kerugian para korban mencapai Rp 500 juta.
"Mereka berpura-pura sebagai pedagang. Kemudian berbelanja kepada para korban dibayar dengan cek kosong," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/9/2021).
Kini, lima pelaku sudah ditangkap oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Sukoharjo.
Kelima pelaku tersebut yakni H alias Pak Yanto (57), T alias Bu Yanto (55), Sg (61), Sm alias Tantri (59), dan W alias Pak Asmo (56).
Baca juga: Komplotan Penipu Ditangkap Usai Tak Sengaja Bertemu Korban di Bandara
Wahyu menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat T menyewa sebuah tempat untuk dijadikan toko atau gudang jual beli sembako pada 9 Agustus 2021.
Toko tersebut berada di Dukuh Tawang, Desa Ngombakan, Polokarto, Sukoharjo.
Kemudian, tiga pelaku, yaitu Pak Yanto, Bu Yanto, dan Sg berperan mencari target sasaran atau korban untuk dibeli barangnya.
Seusai barang dikirim ke gudang, para pelaku melarikan diri.
Baca juga: Komplotan Penipu di Bandara YIA Ditangkap, Berkedok Jual Berlian
Barang-barang yang sudah didapat, dijual kembali. Hasilnya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan ini karena terlilit utang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap Wahyu di Markas Polres Sukoharjo.
Polisi menangkap pelaku di rumah kontrakannya di wilayah Grobogan dan Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Pengakuan Penipu Cashback Dapat Untung Rp 400 Juta: Ciptakan Pembeli dan Penjual Fiktif
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu lembar cek kosong senilai Rp 33 juta, satu unit mobil (sarana), satu unit sepeda motor, dua buah ponsel, sepatu, tas, dan pakaian hasil kejahatan.
"Pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Kapolres Sukoharjo.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.