KOMPAS.com - Kepolisian tidak memberi hukuman kepada kepala desa yang videonya viral sedang berkaraoke di acara pernikahan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Kapolsek Ubud AKP I Made Tama mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan saat para tamu sudah pulang.
"Dia nyanyi-nyanyi itu cuma di sana tidak lebih dari 20 orang," kata Tama saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Kepala Desa di Ubud yang Karaoke Tanpa Prokes Tak Disanksi, Kapolsek: Sudah Minta Maaf Sama Warga
Tama menegaskan telah memberikan edukasi agar kades tersebut tetap menjaga protokol kesehatan meski kasus Covid-19 sudah landai.
"Semua harus menjaga prokes dalam situasi seperti ini," tuturnya.
Kades yang berasngkutan juga disebut sudah berjanji tidak mengulangi kesalahan.
"Kita berikan edukasi, dia sudah minta maaf sama warganya," ujar dia.
Baca juga: Video Viral Kepala Desa di Ubud Karaoke di Acara Pernikahan Tanpa Prokes, Ini Penjelasan Polisi