KOMPAS.com - Sebuah rumah di Pati, Jawa Tengah, digerebek polisi karena menjadi tempat oplosan minuman keras jenis arak Selasa (28/9/2021) malam.
Di dalam rumah milik warga berinisial GW (27), yang berada di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, itu ditemukan 750 botol miras siap edar.
"Kami menyita 750 botol miras yang sudah siap edar. Kemudian, ada alat untuk memproduksi, untuk mengoplos, termasuk alat-alat penyulingan, kami sita semua," kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, dilansir dari Tribunnews.
Baca juga: Viral, Cerita Guru SD Dilantik Jadi Kepsek, tetapi Sekolahnya Tak Ada, Ini Penjelasan Diknas
Sementara itu, Kepala Desa Tegalharjo Pandoyo, mengatakan, pemilik rumah itu izinnya untuk budidaya lele.
Dirinya tak mengetahui ternyata rumah itu dijadikan tempat mengoplos miras.
Baca juga: Kronologi Pemuda di Blitar Bunuh Teman Usai Pesta Miras, Tersinggung Ucapan Korban
"Karena izin (pelaku) ini budidaya ikan lele. Jadi, kami tidak mengetahui jika disalahgunakan," ungkap dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.