Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khadirman mengatakan, ada 10 saksi yang dihadirkan untuk pemeriksaan tersangka Alex Noerdin dan Mudai Maddang.
Mereka yakni, Ishak Mekki mantan Wakil Gubernur Sumsel 2014-2018, Eddy Yusuf mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2013, Sekretaris Badan Pengawas PDPDE Sumsel Muhar Lakoni, Kepala Biro Perekonomian/Anggota Badan Pengawas PDPDPE Sumsel Arian Juni, Tenaga Ahli hukum dan Administrasi Suryadi, Direktur Operasional Samsul Rizal, Prima Safitri Yanti, Iransyah, mantan Kepala BPKAD Sumsel Akmad Muklis dan mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman.
"Saksi ini memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada perusahaan daerah pertambangan dan energi (PDPDE) Sumatra Selatan," ujar Khaidirman.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Rutan Kelas I Cipinang cabang Rutan KPK.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
"Ditahan selama 20 hari, mulai hari ini sampai 5 Oktober 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.