Ia juga memastikan, vaksinasi massal itu tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP Surabaya. Masyarakat yang bukan KTP Surabaya pun dapat mengikuti vaksinasi tersebut.
"Vaksinasi ini bebas untuk masyarakat umum." kata dia.
Warga yang tidak memiliki KTP Surabaya tidak perlu membawa surat keterangan domisili. Wargahanya perlu membawa fotokopi KTP, bolpen, dan kartu vaksinasi dosis pertama.
Baca juga: Minta Warga Tetap Jaga Prokes, Wali Kota Surabaya: Jangan Sampai Ada Gelombang Ketiga Covid-19
"Dan membawa kartu vaskinasi dosis pertama dengan interval waktu 28 hari (dosis pertama sebelum 2 September 2021) untuk mereka yang ingin mendapatkan vaksin dosis kedua," ujar dia.
Selain itu, bagi peserta vaksinasi yang datang menggunakan kendaraan pribadi, Pemkot Surabaya telah menyediakan beberapa lokasi titik parkir.
Di antarannya di Jalan Bogowono, Jalan Padmosusastro, Jalan Sibolga, Jalan Sambas, dan Jalan Musi, serta halaman parkir Masjid Al-Hikmah di Jalan Indragiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.