Selain Nurul, ternyata ada warga lain yang menjadi korban AS yakni Jurini.
Akibat ulah AS, saat ini Nurul dan Jurini menjadi bagian dari pihak tergugat dalam perkara perdata utang piutang yang diajukan AN ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.
“Jadi kalau dari kemarin surat yang dilayangkan itu ada tergugat II dan tergugat III. Jadi antara Bu Jurini dan Mbak Khotim (Nurul) itu satu paket,” jelas Kepala Desa Sonopatik, Imam Achmad, Rabu (29/9/2021).
Imam mengaku telah mengumpulkan pihak-pihak terkait di kediamannya pada Sabtu (18/9/2021). Dalam pertemuan tersebut, AS menandatangani surat pernyataan bermaterai.
“Jadi dari desa itu sebetulnya sebelum kasus ini berjalan sudah ada mediasi, sudah saya kumpulkan secara kekeluargaan, Bu Jurini sama Bu Nurul Khotimah sudah duduk bersama di sini bersama keluarga,”kata Imam.
Imam telah mengetahui jika AS yang diadukan oleh Moh Nurul Muhtadin ke polisi. Muhtadin merupakan adik dari Nurul.
Hanya saja pihak desa belum menerima surat tembusan secara resmi dari aparat kepolisian.
“Kita juga sudah mendengar ada salah satu warga yang melaporkan perangkat desa saya. Ya nanti kita masih nunggu tembusan ke kami,” sebutnya.
Baca juga: Saat Tunawisma di Nganjuk Ikuti Vaksinasi Covid-19
AS berdalih hanya membantu proses pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Saya selaku kepala desa setiap ada usulan pengajuan sertifikat dan sebagainya, sepanjang di situ sudah berkas lengkap kita menandatangani, kita mengusulkan,” ujar Imam.
Namun dalam kasus Nurul, yang bersangkutan tak pernah mengajukan pemecahan sertifikat melalui program PTSL ke AS.
Namun diduga atas inisiatif pribadi, AS memecah sertifikat tanah melalui program ini.
“Kalau sudah sertifikat dijadikan sertifikat lagi (melalui program PTSL) kan enggak boleh,” papar Imam.
“Cuma kita kan tidak cross check dari awal, yang penting itu (dokumen yang) diusulakan sudah lengkap, berkasnya sudah lengkap, ya naik,” lanjut Imam
Sementara dalam pengurusan PTSL, Imam menyebut masing-masing pamong blok lah yang mengusulkan ke pemerintah desa.
“Yang mengusulkan (pembuatan) sertifikat itu dari pamong blok. Kemudian diteliti, berkas ada, jelas, kemudian kita buat,” pungkas dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Usman Hadi | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.