Akan tetapi, dalam kasus Nurul, yang bersangkutan tak pernah mengajukan pemecahan sertifikat melalui program PTSL ke AS.
Namun diduga atas inisiatif pribadi, AS memecah sertifikat tanah melalui program ini.
“Kalau sudah sertifikat dijadikan sertifikat lagi (melalui program PTSL) kan enggak boleh,” papar Imam.
“Cuma kita kan tidak cross check dari awal, yang penting itu (dokumen yang) diusulakan sudah lengkap, berkasnya sudah lengkap, ya naik,” lanjut Imam.
Sementara dalam pengurusan PTSL, Imam menyebut masing-masing pamong blok lah yang mengusulkan ke pemerintah desa.
“Yang mengusulkan (pembuatan) sertifikat itu dari pamong blok. Kemudian diteliti, berkas ada, jelas, kemudian kita buat,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, AS diadukan oleh Muhtadin dan tim kuasa hukumnya ke Polres Nganjuk, Senin (27/9/2021) lalu.
Muhtadin mengadukan AS karena yang bersangkutan diduga menggandakan sertifikat tanah atas nama almarhum Samsuri, orangtua Muhtadin dan Nurul.
Penggandaan ini tanpa sepengetahun keluarga Nurul.
Setelah sertifikat dipecah menjadi dua, salah satu sertifikat yang kini menjadi atas nama Nurul dipakai AS untuk jaminan utang piutang ke AN.
Karena jatuh tempo, saat ini Nurul menjadi salah satu orang yang digugat AN di pengadilan.
Padahal antara Nurul dan AN sebelumnya tidak saling mengenal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.