“Penyertifikatan tanah massal ini perlu evaluasi menyeluruh dan butuh pengawasan yang ketat oleh para pihak terkait. Dalam kasus ini, saya yakin Satreskrim Polres Nganjuk dapat mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP dan 374 KUHP,” papar Djatmiko.
“Ini harus clear, karena dampak hukum yang akan muncul sangat merugikan masyarakat bila sertifikat tanah kehilangan kepastian hukumnya,” lanjut dia.
Sementara itu Kepala Desa Sonopatik, Imam Achmad, mengaku belum mendapatkan tembusan resmi atas pengaduan salah satu warganya ke polisi.
“Kalau dari desa, secara resmi kita belum ada tembusan. Tapi kita juga sudah mendengar ada salah satu warga yang melaporkan perangkat desa saya. Ya nanti kita masih nunggu tembusan ke kami,” tutur Imam.
Kompas.com telah mendatangi kediaman AS, oknum perangkat Desa Sonopatik yang diadukan Muhtadin ke polisi. Namun yang bersangkutan tak berada di tempat.
Baca juga: Seorang Pegawai BPN Kubu Raya Kalbar Buat 43 Sertifikat Tanah Atas Nama Istri dan Kerabat
Sementara itu Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, membenarkan, Muhtadin bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Nganjuk, Senin (27/9/2021).
Kedatangan Muhtadin yakni untuk membuat pengaduan.
“Pengaduan, sekarang masih diproses dulu untuk menentukan kasus,” jelas Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/9/2021
Terkait kasus tersebut Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, masih belum memberikan tanggapan.
Saat dihubungi via telepon dan pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum merespons.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Usman Hadi | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.